Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Apa pendapat anda akan hal ini??? silakan sampaikan opininya
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Rasminah dengan hukuman 130 hari penjara karena dinilai mencuri 6 piring majikannya disayangkan banyak pihak. MA dinilai tidak bisa menegakkan keadilan, hanya peraturan semata.
"Untuk perkara-perkara kecil, dimana hati nurani MA? Ini batu ujian buat MA. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan," kata pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, Selasa, (31/1/2012).
Secara yuridis, putusan ii juga melanggar hukum. Sebab, putusan bebas PN Tangerang tidak bisa diajukan ke kasasi. "Dalam KUHAP, putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi. Ini kok oleh jaksa diajukan kasasi," sesal doktor bidang ilmu pidana ini.
Seharusnya, jaksa harus selektif mengajukan kasasi. Jaksa harus menghargai harkat dan martabat warga negara yang diputus bebas.
"Tidak bisa hanya berdasar yurisprudensi, lalu jaksa kasasi. Jaksa harus selektif memilih perkara maju seleksi. Ini masa cuma 6 piring, maju kasasi," tutur Hibnu.
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Yaitu ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas. Suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
sumber
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Rasminah dengan hukuman 130 hari penjara karena dinilai mencuri 6 piring majikannya disayangkan banyak pihak. MA dinilai tidak bisa menegakkan keadilan, hanya peraturan semata.
"Untuk perkara-perkara kecil, dimana hati nurani MA? Ini batu ujian buat MA. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan," kata pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, Selasa, (31/1/2012).
Secara yuridis, putusan ii juga melanggar hukum. Sebab, putusan bebas PN Tangerang tidak bisa diajukan ke kasasi. "Dalam KUHAP, putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi. Ini kok oleh jaksa diajukan kasasi," sesal doktor bidang ilmu pidana ini.
Seharusnya, jaksa harus selektif mengajukan kasasi. Jaksa harus menghargai harkat dan martabat warga negara yang diputus bebas.
"Tidak bisa hanya berdasar yurisprudensi, lalu jaksa kasasi. Jaksa harus selektif memilih perkara maju seleksi. Ini masa cuma 6 piring, maju kasasi," tutur Hibnu.
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Yaitu ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas. Suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
sumber
jagu4r 01 Feb, 2012
Admin 01 Feb, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/02/astaga-pencuri-6-piring-dihukum-130.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar