Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
kembali lagi mata hati kita terusik atas putusan hakim. Penduri 6 piring dihukum 130 hari,,,berita lengkapnya gan
Tidak Layak, Pencuri 6 Piring Dihukum 130 Hari Penjara
Jakarta - Kritik tajam terus dilayangkan atas Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Rasminah dengan 130 hari penjara karena dinilai mencuri 6 piring majikannya. Seharusnya MA bisa memberikan hukuman yang lebih pantas seperti hukuman percobaan dan bukan penjara.
"Dalam hal demikian maka tidaklah layak diputus bebas, namun juga tidak layak dihukum 130 hari," kata praktisi hukum, Andi F Simangungsong, saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (31/1/2012).
Menurut Andi, seandainya pun Rasminah dinyatakan bersalah, MA bisa memberikan hukuman paling ringan yaitu hukuman percobaan. Hukuman ini justru dapat menjadi peringatan terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatannya.
"Seandainya pun dihukum bersalah, hukum masih memberi peluang hukuman percobaan dan tidak perlu dipenjara, apalagi 130 hari," ungkap anggota Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Tidak hanya itu, advokat muda ini juga menyayangkan hukuman hakim yang disamakan dengan lamanya tahanan. Sebab akan menimbulkan preseden buruk ke depan.
"Lamanya hukuman jangan bergantung karena sudah terlanjur ditahan 130 hari maka dipaskan hukumannya dengan masa tahanan. Yang perlu diperhatikan adalah pembentukan preseden ke depan. Apakah bangsa kita menganggap adil menghukum pencuri 6 piring dengan 130 hari? Menurut saya, tidak adil," ungkap Andi.
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Yaitu ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas. Suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
(asp/mok)
Sumber: http://www.detiknews..com/read/2012/...ara?n991102605
Tidak Layak, Pencuri 6 Piring Dihukum 130 Hari Penjara
Jakarta - Kritik tajam terus dilayangkan atas Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Rasminah dengan 130 hari penjara karena dinilai mencuri 6 piring majikannya. Seharusnya MA bisa memberikan hukuman yang lebih pantas seperti hukuman percobaan dan bukan penjara.
"Dalam hal demikian maka tidaklah layak diputus bebas, namun juga tidak layak dihukum 130 hari," kata praktisi hukum, Andi F Simangungsong, saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (31/1/2012).
Menurut Andi, seandainya pun Rasminah dinyatakan bersalah, MA bisa memberikan hukuman paling ringan yaitu hukuman percobaan. Hukuman ini justru dapat menjadi peringatan terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatannya.
"Seandainya pun dihukum bersalah, hukum masih memberi peluang hukuman percobaan dan tidak perlu dipenjara, apalagi 130 hari," ungkap anggota Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Tidak hanya itu, advokat muda ini juga menyayangkan hukuman hakim yang disamakan dengan lamanya tahanan. Sebab akan menimbulkan preseden buruk ke depan.
"Lamanya hukuman jangan bergantung karena sudah terlanjur ditahan 130 hari maka dipaskan hukumannya dengan masa tahanan. Yang perlu diperhatikan adalah pembentukan preseden ke depan. Apakah bangsa kita menganggap adil menghukum pencuri 6 piring dengan 130 hari? Menurut saya, tidak adil," ungkap Andi.
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Yaitu ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas. Suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
(asp/mok)
Sumber: http://www.detiknews..com/read/2012/...ara?n991102605
nasim 01 Feb, 2012
Admin 01 Feb, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/02/lagi-lagipencuri-6-piring-di-hukum-130.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar