Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Anggota DPR Pembuat UU Bukan Ahli Hukum
29 Januari 2012 | 16:00 wib
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Pakar Hukum Pidana, Dr Mudzakir SH MH mengatakan, para anggota DPR yang membuat undang-undang bukan ahli hukum. Tetapi posisi mereka dalam membuat undang-undang mengharuskan mereka sebagai legislator atau pembuat hukum.
Supaya hukum yang mereka buat hasilnya baik dan sesuai kaidah hukum, legislator bisa mengandalkan para ahli hukum yang membaut draft undang-undang (draf akademik). "Pengalaman dalam membaut undang-undang maupun amandemen UUD 1945, para legislator mengabaikan, tidak menghiraukan pendapat pakar hukum, akibatnya produk hukum dari para legislator tidak sesuai standar," ujarnya.
Dia menegasan hukum yang diproduksi DPR sejak reformasi politik 1998 hanya menjadi alat politik saja, ini menggeser paradigma hukum yang digagas Presiden Soeharto dan rezimnya supaya hukum menjadi alat pembangunan. Yang mengenaskan lagi, kata dia, produk hukum sejak era reformasi tidak memenuhi standar sebagai produk legislasi. "Semua ini bisa kita lihat setiap lima tahun selalu pasti ada perubahan undang-undang pemilu," katanya.
Sementara advokat senior Muhammad Adnan Wirawan menyatakan, dalam aplikasi hukum terjadi persoalan sangat serius yang menghinggapi penegak hukum yang disebutnya persoalan kalbu. Penegak hukum cenderung tidak menegakkan hukum dalam konteks kepentingan menegakkan kebenaran, banyak penegakan hukum untuk aktualisasi kepentingan penegak hukum maupun para pihak yang berkepentingan.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php...kan-Ahli-Hukum
------------------
Bisa dibayangkan, dengan beberapa lembar dollar, itu anggota DPR yang berkhianat dengan NKRI, lalu meloloskan UU yang merugikan rakyatnya sendiri. Apa ini akibat ketidak-tahuan mereka dalam merancang sebuah UU meski berstatus anggota Legislatif? Lalu mendatangkan "konsultan asing' dalam merancang draft UU itu? Boleh jadi begitu! Tapi tentulah tidak layak kalau kemudian isi UU yang bertentangan dengan UUD 1945 tetap dibiarkan lolos dan kita jalankan dengan tenang-tenag saja. Lalu apa manfaatnya kita membentuk MK?
29 Januari 2012 | 16:00 wib
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Pakar Hukum Pidana, Dr Mudzakir SH MH mengatakan, para anggota DPR yang membuat undang-undang bukan ahli hukum. Tetapi posisi mereka dalam membuat undang-undang mengharuskan mereka sebagai legislator atau pembuat hukum.
Supaya hukum yang mereka buat hasilnya baik dan sesuai kaidah hukum, legislator bisa mengandalkan para ahli hukum yang membaut draft undang-undang (draf akademik). "Pengalaman dalam membaut undang-undang maupun amandemen UUD 1945, para legislator mengabaikan, tidak menghiraukan pendapat pakar hukum, akibatnya produk hukum dari para legislator tidak sesuai standar," ujarnya.
Dia menegasan hukum yang diproduksi DPR sejak reformasi politik 1998 hanya menjadi alat politik saja, ini menggeser paradigma hukum yang digagas Presiden Soeharto dan rezimnya supaya hukum menjadi alat pembangunan. Yang mengenaskan lagi, kata dia, produk hukum sejak era reformasi tidak memenuhi standar sebagai produk legislasi. "Semua ini bisa kita lihat setiap lima tahun selalu pasti ada perubahan undang-undang pemilu," katanya.
Sementara advokat senior Muhammad Adnan Wirawan menyatakan, dalam aplikasi hukum terjadi persoalan sangat serius yang menghinggapi penegak hukum yang disebutnya persoalan kalbu. Penegak hukum cenderung tidak menegakkan hukum dalam konteks kepentingan menegakkan kebenaran, banyak penegakan hukum untuk aktualisasi kepentingan penegak hukum maupun para pihak yang berkepentingan.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php...kan-Ahli-Hukum
Quote:
| Eva Kusuma Sundari. TEMPO/Imam Sukamto Eva: Asing Intervensi 76 Undang-undang Jum'at, 20 Agustus 2010 | 16:27 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta --Anggota DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, ada campur tangan asing terlibat dalam penyusunan puluhan undang-undang di Indonesia. "Ada 76 undang-undang yang draft-nya dilakukan pihak asing," kata Eva saat dihubungi Tempo, Jumat (20/8). Eva mengatakan, temuan ini diperolehnya dari sumber Badan Intelijen Negara. Puluhan UU dengan intervensi asing itu dilakukan dalam 12 tahun pasca reformasi. Inti dari intervensi ini adalah upaya meliberalisasi sektor-sektor vital di Indonesia. Contohnya, UU tentang Migas, Kelistrikan, Pebankan dan Keuangan, Pertanian, serta sumber Daya Air. Menurut dia, semua undang-undang tersebut adalah usulan pemerintah. "Tidak ada yang dari DPR," kata politikus PDIP ini. Eva menyesalkan mengapa pemerintah lebih mengakomodasi kepentingan asing dalam undang-undang tersebut. Padahal, pemerintah telah berpengalaman selama 65 tahun kemerdekaan. "Di sana juga berkumpul orang-orang pinter," ujarnya. Eva mengakui meskipun pada akhirnya undang-undang tersebut juga dibahas bersama di DPR, kalangan Dewan tidak bisa banyak diharapkan mencegah intervensi asing itu. "Secara kapasitas, kapabilitas, belum balancing antara DPR dengan pemerintah," ujarnya." Apalagi kebanyakan anggota Dewan adalah orang baru yang mungkin belum terlalu berpengalaman." Menurut Eva, akibat intervensi itu telah dirasakan masyarakat kini. Contohnya, dalam industri perbankan dan pertanian. Di industri perbankan, aset bank nasional masih miskin. Pada bidang pertanian, nasib petani makin rentan. "Kita sangat tergantung pada impor akibat liberalisasi yang dilakukan," ujarnya. http://www.tempo.co/read/news/2010/0...-Undang-undang "BIN Harus Jelaskan" Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyatakan, siap untuk mendorong dilakukannya revisi terhadap UU yang diduga disusupi kepentingan asing hasil kajian BIN. "Mengenai UU yang kabarnya disusupi kepentingan asing tersebut kan masih simpang siur dan merupakan isu yang katanya berasal dari BIN. Kepala BIN harus menjelaskan secara tuntas ke DPR," katanya, kemarin. Politisi Golkar ini menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bila ada anggota DPR terlibat dalam penyusupan kepentingan asing tersebut. "Kalau ini benar dari BIN, akan sangat baik disampaikan secara resmi, supaya DPR bisa evaluasi. Tapi kalau tidak, ini akan jadi rumor yang bisa saja merugikan pemerintah dan DPR. Anggota DPR yang secara sengaja membawa kepentingan asing harus ditindak. Laporkan saja ke Badan Kehormatan DPR. Saya sendiri belum dapat laporan soal itu," katanya. "Asing Bisa Eksploitasi Sampai 195 Tahun" Kiki Syahnakri, Ketua Badan Pengkajian (PPAD) Kiki Syahnakri, Ketua Badan Pengkajian Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) membenarkan adanya dugaan intervensi kepentingan asing dalam RUU dan UU di Indonesia sejak empat tahun lalu. "Terdapat 72 perundang-un*dangan yang baru hasil reformasi merupakan pesanan asing. Ini berdasarkan kajian BIN pada 2006 lalu. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing," bebernya, kemarin. Dalam UU tersebut, lanjutnya, memberikan ruang bagi perusahaan asing untuk dapat mengelola lahan selama 95 tahun. Bahkan bisa diperpanjang hingga 35 dan 65 tahun lagi. "Pengusaha asing bisa mengeksploitasi sumber daya hingga 195 tahun," ucapnya. UU lainnya, kata Kiki, adalah UU Tentara Nasional Indonesia. Selama ini UU itu dinilai justru mengerdilkan peran TNI di masyarakat. Padahal Indonesia memiliki potensi konflik dan potensi ancaman yang sangat besar. Makanya Kiki menuntut legislatif maupun eksekutif harus bertanggung jawab atas lolosnya perundang-undangan tersebut. "Tidak mungkin muncul UU itu kalau legislatif punya karakteristik kebangsaan yang tinggi," pungkasnya http://rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=6253 |
Bisa dibayangkan, dengan beberapa lembar dollar, itu anggota DPR yang berkhianat dengan NKRI, lalu meloloskan UU yang merugikan rakyatnya sendiri. Apa ini akibat ketidak-tahuan mereka dalam merancang sebuah UU meski berstatus anggota Legislatif? Lalu mendatangkan "konsultan asing' dalam merancang draft UU itu? Boleh jadi begitu! Tapi tentulah tidak layak kalau kemudian isi UU yang bertentangan dengan UUD 1945 tetap dibiarkan lolos dan kita jalankan dengan tenang-tenag saja. Lalu apa manfaatnya kita membentuk MK?
b4djul 30 Jan, 2012
Admin 30 Jan, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/pakar-hukum-pidana-anggota-dpr-pembuat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar