Berita dan Gosip Selebritis

Senin, 16 Mei 2011

DEMOKRASI ,KEBANGSAAN,DAN HAM MENURUT PEMIKIRAN HATTA

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
1
PEMIKIRAN HATTA TENTANG DEMOKRASI, KEBANGSAAN
DAN HAK AZASI MANUSIA
Oleh: Aman1
ABSTRAK
Kajian historis-filosofis ini dimaksudkan untuk mengungkap secara bermakna
pemikiran Hatta tentang demokrasi, kebangsaan, keadilan sosial, dan hak azasi
manusia. Adapun wilayah kajian dari pembahasan ini adalah mengungkap latar
belakang pribadi Hatta sampai kiprahnya dalam panggung kekuasaan. Memang
tidak dapat disangsikan lagi bahwa Hatta adalah seorang demokrat sejati dimana
dalam jiwanya mengalir ruh Timur dan juga ruh kemanusiaan. Pendidikan Barat
yang diperolehnya tidak melunturkan jiwa ke-Timurannya yang selama ini menyatu
dalam dirinya. Bahkan dengan belajar di Barat Hatta semakin ideal, karena selain
pemikirannya yang dilandasi oleh ruh ke-Timuran, tetapi juga dipengaruhi oleh
sosialisme Barat yang membela prinsip-prinsip humanisme. Pemikiranpemikirannya
yang spektakuler tentang berbagai hal inilah yang akan menjadi
wilayah analisis dalam pembahasan ini.
Hasil dari pembahasan ini dimaksudkan untuk menjadikan referensi bagi
para pembaca dalam mengkaji pemikiran seorang tokoh nasional. Hasil analisisnya
dimaksudkan untuk mendorong berbagai kalangan agar semakin tertantang dalam
menyampaikan paradigmanya dalam menilai atau mengkritisi suatu filosofis
seseorang ataupun peristiwa sejarah yang menyertainya. Di samping itu,
keteladanan seorang Hatta diharapkan dapat dijadikan tauladan untuk bertindak
secara bijaksana, terutama dalam mengambil segala tindakan dan keputusan baik
secara makro maupun mikro. Akan lebih baik jika diawali oleh analisis singkat ini
dapat mengundang berbagai kalangan untuk kembali mengkaji betapa pentingnya
peranan tokoh nasional Hatta untuk bangsa ini. Hasil pemikirannya telah banyak
menjiwai konstitusi republik ini yang sampai sekarang masih sangat relevan untuk
dijadikan sebagai ruh konstitusi.
Kata Kunci: Hatta, Demokrat, Hak Azasi, Keadilan Sosial dan Kebangsaan.
A. Pendahuluan
Jika ada pemimpin Indonesia yang hampir sempurna dalam karakter dan
integritas pribadi, maka Mohammad Hatta (Hatta) adalah salah satu yang paling
menonjol. Wawasan intelektualnya sangat jauh ke depan, sementara moral politiknya
yang prima dan anggun banyak diakui kawan dan lawan. Dalam suasana sengketa
politik dengan Bung Karno, komunikasi persaudaraan antara keduanya tidak pernah
1 Pengajar pada Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial UNY.
2
putus, walaupun watak keras Hatta dalam politik tersebut sempat mengecewakan
generasi muda karena kegagalannya dalam membujuk Hata agar jangan
meninggalkan kursi wakil presiden.2
Jaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945) bagi Mohammad Hatta,
merupakan sebuah ujian besar, yang hanya dapat diatasinya karena keteguhan iman
dan optimismenya akan tercapainya cita-cita Indonesia merdeka. Dalam pada itu
beliau mempunyai keyakinan bahwa Perang Pasifik akan membawa perubahan bagi
bangsa Indonesia. Hatta tidak percaya bahwa Jepang akan menang dengan
Amerika/Sekutu yang mempunyai productie-potential begitu hebat. Tetapi berhubung
dengan keuntungan permulaan yang diperoleh Jepang, perang tidak akan bisa selesai
dalam tiga tahun. Masa perang itu bagi Hatta harus dipergunakan untuk
mempersiapkan tenaga perjuangan rakyat, yang nantinya sanggup memikul
kemerdekaan apabila Jepang sudah kalah.3 Kalau tidak bisa dielakkan maka
kerjasama dengan pemerintah militer Jepang itu, menurut pertimbangan Hatta, bisa
berarti untuk meringankan banyak sedikitnya penderitan yang ditimpakan pemerintah
militer Jepang kepada bangsa Indonesia. Selama pendudukan Jepang, Hatta jarang
berbicara di depan umum, kalaupun berbicara lebih sering sekedar memberikan obat
pelipur lara dalam jiwa rakyat yang sedang tertekan.
Ketika Jepang menyerah pada bulan Agustus 1945, maka meletuslah amarah
orang-orang Indonesia terhadap Jepang, dan timbulah dorongan aktif untuk merebut
kekuasaan dari Jepang. Pandangan Hata yang jauh ke depan mengatakan
pendiriannya bahwa Jepang yang kalah tidak menjadi soal lagi. Soal yang paling
penting adalah menghadapi tentara Sekutu yang akan mengembalikan kekuasaan
Pemerintah Belanda di Indonesia. Oleh sebab itulah Hatta menyusun siasat antara
perang dan damai untuk mencapai pengakuan Indonesia merdeka. Kemudian Hatta
2 Ahmad Syafii Maarif, Demokrasi dan Nasionalisme: Pengalaman Indonesia. Yogyakarta:
FPIPS IKIP Yogyakarta, 1996. Sikap Hatta untuk memilih mundur pada tanggal 1 Desember 1956 dari
kursi wakil presiden lebih diakibatkan oleh sikap otoriter Bung Karno dalam hal menerapkan
kebijakan politik. Pemikiran-pemikiran Hatta yang visioner jauh ke depan tidak sejalan dengan
pemikiran Bung Karno. Dengan demikian maka Dwi Tunggal Soekarno-Hatta telah menjadi Dwi-
Tanggal yang menyebabkan kekecewaan banyak orang. Lihat juga Ahmad Syafii Maarif,
Nasionalisme, Demokrasi, dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Perpustakaan Yayasan hatta, 1999, p.1.
3 Mohammad Hatta, Portrait of a Patriot. Alih bahasa Deliar Noer, The Hauge Paris: Mouton
Publisher, 1972. Lihat pula Hatta, Kumpulan Karangan Jilid I. Jakarta: Bulan Bintang, 1953, p.19.
3
memilih damai. Akan tetapi seperti seringkali diucapkannya "kita cinta perdamaian,
akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan4
Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh
Sukarno dan Mohammad Hatta, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.5
Semenjak itu Hatta berperan aktif memimpin negara RI sebagai wakil presiden., dan
dalam keadaan yang sangat sulit Hatta harus merangkap sebagai Perdana Menteri
tahun 1948-1949. Politik yang diperjuangkannya akhirnya mencapai tujuan dengan
diakuinya Indonesia sebagai negara berdaulat yang terdiri atas bekas wilayah
kekuasaan Hindia Belanda pada Konferensi Meja Bundar tahun 1950. Pada waktu
Republik Indonesia Serikat berdiri, Hatta yang menjadi Perdana Menteri pertama dan
terakhir. Setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk sesuai amanat
proklamasi, Hatta terpilih sebagai wakil presiden oleh parlemen.6 Beranjak dari
kenyataan di atas, tulisan ini bertujuan menganalisis pemikiran Hatta tentang
Demokrasi, Kebangsaan dan Hak Asasi Manusia.
B. Hatta: Integretor Warisan Timur dan Barat
Warisan Timur yang menyatu dalam pribadi Hatta adalah nilai budaya
Minangkabau yang egaliter dan nilai Islam modern. Nilai ini diintegrasikan dengan
nilai-nilai Barat berupa nasionalisme dan demokrasi sebagai ilham untuk menegakan
hak asasi manusia, sebuah obsesi Hatta yang belum terwujud sampai hari ini.
Berikut akan dibahas tentang Riwayat Hidup dan Latar belakang Pendidikan
Mohammad Hatta.
1. Riwayat Hidup Mohammad Hatta
Hatta lahir tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi Sumatera Barat.7 Nama
aslinya 'Mohammad Athar' yang artinya minyak wangi, Hatta lahir dari pasangan
4 Ibid, p. 18. Strategi Hatta untuk berhati-hati berhadapan dengan Jepang bukan berarti Hatta
bersikap konservatif, melainkan mengutamakan efektivitas dan efesiensi dalam menggapai
kemerdekaan mengingat kondisi bangsa yang belum mampu untuk melancarkan tindakan-tindakan
yang mengarah pada kondisi yang destruktif akibat tindakan tentara Jepang.
5 A.H. Nasution, Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia Jilid I. Bandung: Disjarah Angkatan
darat dan Angkasa, 1977, p.208.
6 Hatta, op.cit., p.20.
7 Deliar Noer, Mohammad Hatta: Biografi Politik. Jakarta: LP3ES, 1990, p.15.
4
Haji Mohammad Djamil dan Siti Saleha yang merupakan keluarga cukup terpandang
di Bukittinggi Sumatera Barat8
Garis keturunan dari ayahnya merupakan keluarga ulama, sedangkan ibunya
merupakan keturunan saudagar. Dari dua garis keturunan tersebut telah memberikan
dua bakat pada dirinya. Dia intelek religius, yang mempunyai visi ekonomi dan
ketegaran luar biasa, sehingga sanggup menghadapi segala penderitaan dan cobaan
dengan jiwa tenang dan penuh kesabaran. Di matanya, rencana kemakmuran rakyat
di masa mendatang harus berdasar kepada teori yang dipikirkan sematang-matangnya
dengan pelaksanaan yang sinkron pada ruang dan waktu.
Kiprahnya dalam perjuangan kemerdekaan dimulai sejak menjadi anggota
Jong Sumateranen Bond (JSB), kemudian Perhimpunan Indonesia (PI), lalu
Pendidikan Nasional Indonesia (PNI-Baru). Dalam menghadapi sistem kolonialisme
dan imperialisme Belanda Hatta menerapkan prinsip non-kooperasi secara konsisten.
Dalam memimpin organisasi pergerakan kebangsaan terutama PI dan PNI–Baru,
Hatta membina organisasi tersebut menjadi partai kader dengan menerapkan
pendidikan politik yang intensif. Setelah merdeka, kebijakan Hatta dengan
ditandatanganinya Maklumat No X, Maklumat 1 Nopember, Maklumat 3 Nopember
1945, telah mengubah sistem pemerintahan Indonesia dan Kabinet Presidensiil
menjadi Kabinet Parlementer yang merupakan jalan ke arah pemerintahan yang
demokratis.
Pengunduran diri Bung Hatta pada tanggal 1 Desember 1956 merupakan
fenomena ironis dalam sejarah kepemimpinan bangsa Indonesia. Perbedaan
pandangan politiknya dengan presiden Sukarno yang sudah tidak bisa diselaraskan
lagi, ditambah situasi politik yang kacau, sementara ia tidak memiliki kekuasaan
untuk mengatasi semua itu, membuatnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
wakil presiden. Sebuah keteguhan memegang prinsip yang jarang terjadi pada
kepemimpinan-kepemimpinan setelahnya.
Kedaulatan rakyat merupakan prinsip yang diperjuangkan selama hidupnya.
Hal ini tercermin dalam banyak karya ilmiahnya, seperti terlihat dalam usahanya
8 Soebagiyo I.N., Bung Hatta Kita, dalam Peringatan Ulang Tahun Bung Hatta ke-70, Bung
Hatta Mengabdi pada Cita-cita Perjuangan Bangsa, 1972, p.1.
5
membela hak-hak rakyat melalui berbagai tulisan sejak aktif di PI. Langkah Bung
Hatta itu bisa dikatakan sebagai wujud dari pembelaannya terhadap hak-hak asasi
manusia.
2. Latar Belakang Pendidikan Bung Hatta
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan keluarga Hatta tentang rencana
pendidikannya. Kakek dari pihak ibu menghendaki agar Hatta belajar di sekolah
biasa, mendapatkan pelajaran-pelajaran umum. Sedangkan dari pihak ayah
menghendaki agar kelak Bung Hatta dapat menempuh pendidikan di Kairo Mesir.
Pendidikan Bung Hatta amat dipengaruhi bahkan merupakan masalah yang ditangani
oleh keluarganya secara serius. Dalam prosesnya kemudian ternyata keluarga dari
pihak ibu yang kemudian menentukan pilihan pendidikan Hatta.
Hatta masuk Sekolah Rakyat di Bukittinggi hanya selama 2 tahun. Selain
sekolah umum, pendidikan agama pun tetap diajarkan, baik mengenai membaca Al-
Qur'an, tauhid, maupun aqidah. Atas dorongan Tuan Jansen, guru privat bahasa
Belanda, Bung Hatta kemudian pindah ke ELS (Europese Large School) dan duduk
di kelas II. Dari Bukittinggi akhirnya pada tahun 1913 pindah ke Padang untuk
meneruskan ELS mulai kelas V. Di ELS ini selain Bahasa Belanda diajarkan pula
Bahasa Perancis yang kemudian amat membantunya ketika ia meneruskan studinya di
Belanda.9
Studinya ke ELS Padang diselesaikan pada tahun 1917, kemudian masuk ke
MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) yang diselesaikannya pada tahun 1919.
Sejak di MULO inilah Bung Hatta mulai aktif di JSB (Jong Sumateranen Bond).
Selama itu Hatta sering menghadiri ceramah-ceramah politik yang diadakan oleh
tokoh-tokoh lokal seperti Sutan Said Ali, seorang guru sekolah Abadiah yang
kemudian dibuang ke Digul. Selain itu juga ceramah-ceramah Abdul Moeis dan
Sarekat Islam yang sering berkunjung ke Minangkabau. Setelah lulus dari MULO
tahun 1919, Hatta dapat mewujudkan rencananya yang dulu gagal yakni melanjutkan
studi ke Jakarta (Batavia). Di Jakarta ia masuk ke PHS (Prins Hendrik School) tahun
1919-1921 yang dipergunakan oleh Bung Hatta untuk meningkatkan diri dalam
9 Soebagyo, op.cit., p.3.
6
pengenalan seluk beluk masyarakat jajahan pada tingkat nasional.10 Studinya di PHS
selesai 1921, kemudian Hatta meneruskan studi ke Belanda, masuk Handels Hooge
School (Sekolah Tinggi Ekonomi) Refterdam. Selama di Belanda inilah Bung Hatta
memegang peranan vital dalam sejarah pergerakan nasional Indonesia. Masuknya
Bung Hatta ke dalam perhimpunan Indonesia menjadikan organisasi ini semakin kuat
pengaruhnya dan semakin radikal.
Karena kesibukannya mengurusi PI studi Bung Hatta menjadi terbengkalai.
Selain mendalami ilmu ekonomi, ia juga mendalami ilmu hukum, seperti yang
diceritakan Aboetari kawan Bung Hatta di Nederlandsche Handels Hoogeschool
(NHH) bahwa ketika pelajaran Aboetari menuju ke akuntansi, pelajaran Bung Hatta
menuju ke ilmu kenegaraan, Staatsberg Staatkunde.11 Fakultas kenegaraan pada
NHH merupakan fakultas yang baru dibuka kira-kira tahun 1922. Dengan begitu
merupakan keuntungan besar bagi Bung Hatta karena hal tersebut sesuai dengan
keinginannya. Pelajaran baru yang diikutinya ini memberikan landasan kuat pada
pemikirannya tentang politik.
Studinya di Belanda selesai bulan Juli 1932. Kira-kira sebelas tahun lamanya
Bung Hatta di Belanda, selain berhasil dalam studi Bung Hatta juga berhasil menjadi
sosok pemimpin yang berkualitas baik dalam keilmuan maupun organisasi
pergerakan kemerdekaan. Pemikiran politiknya yang anggun dan cemerlang sering
mendapat predikat integretor warisan Timur dan Barat.
C. Pemikiran Hatta tentang Demokrasi
Cita-cita tentang keadilan sosial adalah sari pati dari nilai-nilai timur dan barat
yang mengkristal dan membentuk visi Hatta mengenai masalah-masalah politik
kenegaraan. Hatta sangat percaya bahwa demokrasi adalah hari depan sistem politik
Indonesia. Kepercayaan yang mendalam kepada prinsip demokrasi inilah yang pernah
menempatkan Hatta pada posisi yang berseberangan dengan Bung Karno ketika masa
Demokrasi Terpimpin (1959-1966). Hatta menilai sistem ini sebagai sistem
otoriterian yang menindas demokrasi. Sekalipun pendapatnya berbenturan dengan
10 Deliar Noer, op.cit., p.25.
11 Moh. Hatta, Demokrasi Kita. Jakarta: Idayu Press, 1966, p.24.
7
Bung Karno, Hatta tetap saja memberikan fair chance kepada presiden untuk
membuktikan dalam realitas.
Sekalipun tertindas, di mata Hatta demokrasi tidak akan pernah lenyap dari
bumi Indonesia.12 Menurut Hatta ada tiga sumber pokok demokrasi yang mengakar di
Indonesia. Pertama, sosialisme Barat yang membela prinsip-prinsip humanisme,
sementara prinsi-prinsip ini dinilai juga sekaligus sebagai sebagai tujuan. Kedua,
ajaran Islam memerintahkan kebenaran dan keadilan Tuhan dalam masyarakat.
Ketiga, pola hidup dalam bentuk kolektivisme sebagaimana terdapat di desa-desa
wilayah Indonesia. Ketiga sumber inilah yang akan menjamin kelestarian demokrasi
di Indonesia.13 Baginya, suatu kombinasi organik antara tiga sumber kekuatan yang
bercorak sosio religius inilah yang memberi keyakinan kepada Hatta bahwa
demokrasi telah lama berakar di Indonesia tidak terkecuali di desa-desa. Bila di desa
yang menjadi tempat tinggal sekitar 70% rakyat Indonesia masih mampu bertahan,
maka siapakah yang meragukan hari depan demokrasi di Indonesia.14
Tetapi memang sia-sia, sistem feodal sering mengganjal perkembangan
demokrasi di Indonesia pada berbagai periode sejarah Indonesia modern. Periode
demokrasi terpimpin dan periode demokrasi Pancasila (Orde Baru) sama-sama
ditandai oleh berlakunya sistem politik otoriterian dengan topangan subkultur
neofeodalisme. Hatta sangat prihatin melihat perkembangan politik yang tidak sehat,
tetapi regim menciptakan kedua sistem tersebut tidak mau 'mendengar' nasehat
Hatta. Akhirnya mereka hancur lewat cara yang destruktif. Sebelum wafat (14 Maret
1980), Hatta tampaknya sangat kecewa melihat perkembangan politik yang semakin
lepas kendali. Dalam kesempatan lain Bung Hatta mengatakan telah lama makan hati
melihat keadaan yang menjauhkan bangsa bagi terwujudnya keutuhan Bangsa. Kasus
korupsi dalam tubuh Pertamina awal tahun 1970-an yang dibongkar Mochtar Lubis
melalui koran Indonesia Raya sangat menyakitkan Hatta. Lubis menulis "Betapa Hati
12 Moh. Hatta, Kumpulan Pidato II. Jakarta: Idayu Press, 1983, p.106.
13 A. Syafii Maarif, 1999, op.cit, p.2.
14 Moh. Hatta, 1983, op.cit, p.13.
8
Bung Hatta amat Gundah Melihat Perkembangan yang terjadi di Pertamina, dan
dengan Kasus Korupsi lainnya di tanah air".15
D. Pandangan Hatta Tentang Keadilan Sosial
Pemikiran Bung Hatta yang sangat komprehensif tentang keadilan sosial dapat
dilihat dan ditelusuri pada saat ia berbicara tentang Pancasila, suatu dasar yang
dibelanya secara sungguh-sungguh baik dalam teori maupun praktek. Bagi Hatta sila
Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan
di Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua
pihak yang baik bagi rakyat dan bangsa. Sejalan dengan prinsip dasar ini, sila
kemanusiaan yang adil adan beradab adalah kelanjutan dari sila pertama dalam
praktik. Begitu pula sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, "Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia", menjadi tujuan terakhir dari ideologi Pancasila.16
Hatta juga menegaskan bahwa di bawah bimbingan sila pertama, sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, kelima sila itu saling mengikat.17 Dalam praktik politik Indonesia
selama hampir 40 tahun, gagasan-gagasan besar dan otentik dari Hatta itu telah
dilecehkan oleh sebagian besar elit politik Indonesia, hingga jadilah bangsa Indonesia
seperti sekarang ini, penuh ketidakpastian politik dan ekonomi, sementara utang luar
negeri sudah semakin menggunung.
Semakin kita perdalam gagasan Bung Hatta tentang berbagai masalah
mendasar yang dihadapi bangsa ini, kadang-kadang terasa suasana hati ini semakin
ciut dan hambar, apakah kita pada akhirnya mampu mengurus kemerdekaan ini.
Selama hampir empat dekade elite politik kita telah "menipu" bangsa ini, sebuah
tipuan yang dibungkus dalam retorika politik yang tidak jujur. Keserakahan terhadap
kekuasaan telah mematikan sebagian nurani sebagian kita. Pada sisi lain yang juga
sangat menyedihkan adalah kenyataan bahwa memori kolektif kita sering tidak
berfungsi untuk belajar dari masa lampau, hingga tipuan politik sering dianggap
15 Mochtar Lubis, "Bung Hatta Manusia Berdisiplin", dalam Mutia Farida Swasono (ed),
Bung Hatta Pribadinya Dalam Kenangan. Jakarta: Sinar Harapan dan Universitas Indonesia, 1980,
p.582.
16 A. Syafii Maarif, Islam dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang Percaturan dalam
Konstituante. Jakarta: LP3ES, 1987, p.155.
17 Mohammad Hatta, Pengertian Pancasila. Jakarta: Idayu Press, 1977, p.20.
9
sebagai sebuah kebenaran. Hasil pemilu 1999 adalah di antara bukti-bukti tentang
betapa mudahnya rakyat ditipu. Untunglah Bung Hatta tidak menyaksikan lagi semua
drama dan akrobat politik yang memuakkan ini.
Namun dalam perspektif Bung Hatta, orang tidak boleh larut dalam
kehambaran, sebab sebuah bangunan demokrasi yang sehat pasti akan terwujud
asalkan kita punya tekad untuk memperjuangkannya. Hatta adalah sosok pemimpin
yang tidak pernah takut berhadapan dengan situasi terburuk sekalipun. Hatta pada
dasarnya adalah seorang demokrat yang cinta damai dalam memperjuangkan
perubahan. Tetapi bila jalan buntu, kekerasanpun bukanlah halangan demi mencapai
kebenaran dan keadilan, seperti pada masa revolusi. Hatta menyampaikan pidatonya
sebagai ketua Perhimpunan Indonesia di Negeri Belanda pada tanggal 17 Januari
1926, pada waktu usianya menginjak 24 tahun,
"Aku telah menyebutkan bahwa imperialisme Barat harus disudahi untuk
kepentingan kemanusiaan dan setiap bangsa yang terjajah mempunyai
kewajiban untuk memerdekakan diri. Dan karena itu Indonesia harus
mencapai kemerdekaannya atas dasar kemanusiaan dan peradaban. Dan aku
kuatir bahwa satu-satunya jalan untuk melaksanakan itu … tidak lain
kekerasan"18
Pada waktu pidato itu disampaikan, penjajahan itu asing atau Barat sifatnya.
Bung Hatta memang belum pernah mengatakan bahwa penjajahan itu dapat juga
berasal dari kalangan bangsa sendiri, tergantung pada substansinya. Dalam perspektif
ini tidaklah salah untuk berkata bahwa penjajahan itu dapat saja bersifat domestik bila
di sana terdapat substansinya berupa dominasi, eksploitasi, dan diskriminasi penguasa
terhadap rakyat atau golongan atas golongan yang lain. Jadi redefinisi tentang hakekat
penjajahan itu, jika kita memang ingin melihat bangsa kita menjadi bangsa yang
benar-benar merdeka secara keseluruhan, perlu kita sosialisasikan. Bila tidak
demikian, kemerdekaan itu pada akhirnya hanyalah menjadi milik sekelompok kecil
manusia. Hatta ingin agar kemerdekaan itu menjadi milik semua, tanpa melihat
perbedaan suku, agama, dan latar belakang sejarah. Dengan demikian nasionalisme
Indonesia jika ingin difungsikan dalam kenyataan tidak harus ditujukan untuk
18 Mohammad hatta, Momoir. Jakarta: Tintamas, 1978, p.195.
10
melawan eksploitasi dan dominasi asing dalam politik, ekonomi, dan budaya, tetapi
juga harus dihadapkan kepada unsur kolonial domestik.
E. Pandangan Hatta tentang Kebangsaan
Dalam menentukan kriteria tentang bangsa dan kebangsaan, bukanlah suatu
paradigma yang mudah. Bung Hatta sendiri tidak sependapat dengan teori geopolitik.
Bangsa dan kebangsaan tidak bisa diambil dari kriteria persamaan asal, persamaan
bahasa dan persamaan agama. Sementara geopolitik memandang masalah kekuatan
nasional semata-mata dalam istilah geografi dan di dalam proses, merosot menjadi
metafisika politis yang diutarakan dalam jargon yang tidak berdasar ilmu
pengetahuan.19
Dalam memandang masalah kebangsaan, Hatta menunjuk teori-teori
Sarjana Barat Ernest Renan, Offo Bauer dan Lothrop Stoddard. Hatta menegaskan
keyakinannya bahwa bangsa ditentukan oleh keinsafan sebagai suatu persekutuan
yang tersusun jadi satu, yaitu keinsafan yang terbit karena percaya atas persamaan
nasib dan tujuan. Keinsafan yang bertambah besar oleh karena seperuntungan,
malang yang sama diterima, mujur yang sama didapat, pendeknya oleh karena
peringatan kepada riwayat bersama yang tertanam dalam hati dan otak.20
Menurut Hatta bahwa batas negara yang akan dibentuk hanya mencakup
wilayah Hindia Belanda saja. Ia menolak pikiran Mohammad Yamin yang
mendasarkan keperluan strategi perang dan pertahanan serta kegunaan.21 Pendapat
Yamin dikhawatirkan Hatta akan memberi kesan imperialisme yang selama ini
mereka tentang habis-habisan. Bahkan Hatta berpendapat bahwa bila Papua (Irian
Barat) karena suatu hal tidak bersedia masuk juga bukan merupakan problem.
Demikian juga halnya, apabila rakyat Malaka dan Borneo Utara mau bergabung
dengan Indonesia, sebagai hak mereka. Yang terpenting menurut Hatta, janganlah ada
pemaksaan untuk bergabung dengan negara yang akan dibentuk, sebab wilayah bekas
jajahan Hindia Belanda untuk negara baru sudah cukup luas.
19 Hans J. Morgenthau, Politik Antar Bangsa Edisi ke-6. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,
1990, p.242.
20 Mohammad Hatta, Pengertian Pancasila, op.cit., p.15.
21 Ibid.
11
Tentang masalah kebangsaan, Bung Hatta memandang ada bermacammacam
rupa dan golongan yang memajukannya. Pada masa pergerakan, setidaknya
Bung Hatta melihat ada tiga macam rasa kebangsaan, yaitu kebangsaan cap ningrat,
kebangsaan cap intelek dan kebangsaan cap rakyat.22 Rasa kebangsaan yang dimiliki
kaum ningrat merupakan golongan pemerintah yang sejak jaman penjajahan berharap,
jika Indonesia merdeka merasa dalam hati bahwa kekuasaan akan berpindah ke
tangan mereka. Mereka merasa dalam hati bahwa mereka mempunyai hak mendasar
riwayat alias historisch Recht atas pemerintahan Indonesia. Bagi kaum ningrat,
kembalinya kejayaan Majapahit ke atas alam Indnesia senantiasa menjadi obsesi.
Dalam situasi kebangsaan seperti ini rakyat menempati posisi marjinal.
Bagi kaum intelek, terpelajar, dan cerdik pandai, kekuasaan haruslah berada
di tangan mereka. Bila kemerdekaan tercapai, karena mereka memiliki kemampuan
tinggi, merekalah yang akan memimpin memajukan bangsa dan negara. Mereka
menolak sistem keturunan, sebab yang terpenting adalah pendidikan atau
kemampuan. Bukan bangsawan daerah yang mereka akui, melainkan karena otak dan
kecakapan. Posisi rakyat dalam teori ini juga marjinal, sebab mereka hanya
digunakan untuk membesarkan pengaruh mereka.
Kebangsaan cap ningrat maupun kebangsaan cap intelek, tidak sesuai
dengan keinginan Hatta, karena keduanya memandang rendah rakyat, dan keduanya
kurang mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan dan pengambilan keputusan.
Kebangsaan yang dicita-citakan Hatta adalah kebangsaan cap rakyat. Di samping itu,
kebnagsaan yang dianut Hatta bukanlah kebangsaan yang membenci bangsa lain.
Semua bangsa hendaknya menjalin persaudaraan, tetapi tentu hal itu tidak mungkin
terjelma selama kedudukan bangsa bertinggi-rendah, bila yang satu menjadi penjajah
dan yang lain terjajah. Hubungan persaudaraan antar bangsa hanyalah bias terjalin
bila kedua bangsa tersebut sederajat.
Jika dibandingkan dengan nasionalisme yang dianut Bung Karno, maka
berbeda ceritanya. Nasionalisme Soekarno bersifat anti penjajahan dan anti
imperialisme yang kemudian berkembang menjadi anti unsur-unsur Barat. Baginya
nasionalisme yang tumbuh di Barat berbeda dengan nasionalisme Timur. Kalau di
22 Ibid., p.222.
12
Barat, nasionalisme tersebut bercirikan komersialisme, kapitalisme, kolonialisme, dan
imperialisme. Sedangkan nasionalisme Timur mempunyai cirri-ciri sebaliknya, anti
kolonialisme dan anti Barat, sehingga tidak memungkinkan untuk berkerja sama
dengan imperialisme Barat.23
Menurut Hatta, riwayat dunia cukup memberi bukti bahwa pada bangsa
yang bergerak untuk kemerdekaannya, cita-cita internasionalisme kalah oleh
semangat kebangsaan. Sebagai argumen Bung Hatta untuk mendukung pernyataan
tersebut, ia menunjuk kepada ketidakberhasilan Partai Buruh di Inggris untuk
menanam persaudaraan dengan orang-orang Irlandia. Hatta memandang bahwa citacita
persatuan lekas timbul dari negeri Industri, dimana rakyatnya yang memburuh
terlepas dari ikatan tanah dan tempat, melainkan disusun oleh pabrik dan disiplin
kerja. Sebagai rujukan Bung Hatta dalah hal ini adalah negara Inggris yang
merupakan negara Industri. Sedangkan rujukannya untuk negeri agraria yang lambat
persatuannya adalah Italia. Kedudukan bangsa tidak ditentukan oleh bahasa yang
sama, dan agama yang serupa, melainkan oleh kemauan untuk bersatu, dimana ada
kemauan untuk bersatu dalam perikatan yang bernama bangsa, di situlah timbul
kebangsaan.24
F. Pandangan Hatta Tentang Politik Luar Negeri Indonesia.
Politik luar negeri Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Hatta di depan
Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 2 September
1948, dan dalam pidatonya yang berjudul "Mendayung di antara Dua Karang",
selagi Indonesia sedang berada dalam awal pembangunan setelah sekian lama
kemerdekaan penuh belum didapatkan. Peranan Bung Hatta juga diakui oleh Mochtar
Kusumaatmaja, bahwa Bung Hatta-lah orang pertama sebagai peletak dasar politik
luar negeri Indonesia.25 Pernyataan Bung Hatta yang cukup menggelitik adalah
mestikah kita bangsa Indonesia yang berjuang untuk kemerdekaan bangsa dan Negara
kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tidak ada
23 Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia: Kumpulan Karangan. Jakarta:
Gramedia, 1981, p.120.
24 Ibid.
25 Mochtar Kusumaatmaja, "Bung Hatta: Peletak Dasar Politik Luar Negeri Indonesia", dalam
Idayu Press, Bung Hatta Kita dalam Pandangan Masyarakat. Jakarta, 1982, p.198.
13
pendirian yang lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita ?26
Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Bung Hatta sendiri, bahwa pendirian yang
harus kita ambil adalah supaya bangsa Indonesia tidak menjadi objek dalam
pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap menjadi subyek yang
berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri,
Indonesia merdeka seluruhnya. Ini merupakan dasar yang fundamental daripada
politik bebas Republik Indonesia.
Dasar perjuangan yang telah menjadi semboyan yaitu percaya akan diri
sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri. Tetapi bukan berarti menutup diri dari
dunia luar. Bangsa Indonesia harus bias mengambil keuntungan dari situasi
internasional untuk mencapai tujuan bangsa.27
Politik luar negeri yang kita kenal sekarang adalah bebas aktif, walau ketika
Hatta memberikan penjelasan saat itu tidak pernah menyebut kata tersebut. Tetapi
jika dilihat secara lebih teliti keterangan Bung Hatta tanggal 2 September 1948 yang
berjudul "Mendayung Di antara Dua Kaarang" artinya tidak lain dari politik bebas
aktif. Mendayung sama artinya dengan upaya aktif dan antara dua karang adalah
tidak terikat oleh dua kekuatan adikuasa yang ada (bebas)).28
Tujuan sesungguhnya adalah mencapai kemerdekaan Indonesia seluruhnya.
Oleh karena itu, segala siasat ke dalam dank e luar disusun untuk melaksanakan
Indonesia tersebut. Sedangkan mengenai kedudukan Indonesia di dunia Internasional,
kita harus pintar membaca situasi dunia. Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau dan
berada dalam posisi persimpangan dalam hubungan internasional.
Secara jelas dan sistematis tujuan poliitk luar negeri menurut Hatta pokokpokoknya
adalah sebagai berikut.
1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2. Memperoleh dari luar negeri barang-barang yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan
sendiri.
26 Mohammad Hatta, Mendayung Di Antara Dua Karang. Jakarta: Kementerian Penerangan
Republik Indonesia, p.12.
27 M. Sabir, Politik Bebas Aktif. Jakarta: Masagung, 1987, p. 15.
28 Mohammad Hatta, Dasar Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta: Tintamas, 1953, p.14.
14
3. Perdamaian internasional, karena hanya dalam damai Indonesia dapat
membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat.
4. Persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan dari cita-cita yang tersimpul
dalam Pancasila menjadi dasar filsafat negara kita.
Jika kita ingin mencapai tujuan tersebut di atas maka kita harus membuat
strategi yang jitu agar target di atas dapat kita capai dengan gemilang. Strategi
tersebut bias diterima secara umum di dunia internasional, agar tahu itikad baik kita
sebagai Negara yang baru merdeka. Sedangkan faktor-faktor yang menentukan politik
luar negeri ada dua, yakni factor subyektif dan obyektif. Faktor-faktor itulah yang
membedakan haluan politik luar negeri suatu bangsa dengan bangsa lainnya. Faktor
subjektif yang mempengaruhi yaitu keinginan suatu negeri atau perasaan simpati atau
antipati dari para ahli negara-negara dan pemimpin Negara. Sedangkan factor objektif
yang ikut menentukan yaitu, keadaan-keadaan yang nyata yang dihadapinya dan
kedudukan geografinya serta dasar filsafat negara kita. Golongan partai politik
manapun yang memegang kekuasaan Negara pada suatu waktu, ia tidak dapat
menjalankan politik Negara yang menyimpang dari Pancasila itu.
Bung Hatta tidak pernah melepaskan keinginannya bahwa dalam masalah
politik luar negeri Indonesia harus mempertahankan politik luar negeri yang bebas
aktif. Boleh memihak mengenai masalah tertentu, pada waktu tertentu, tetapi tidak
mengorbankan kemerdekaan dan kebebasannya menentukan pilihan untuk jangka
panjang bagi kepentingan Negara manapun. Lebih lanjut Hatta menambahkan,
bahwa bangsa Indonesia harus secara jitu menempatkan diri sebagai bangsa yang
baru merdeka di tengah-tengah bangsa-bangsa di Dunia. Indonesia harus
berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan kemerdekaan dan perdamaian dunia.
Bangsa Indonesia tidak perlu memasukkan dirinya dalam salah satu blok, tetapi
bukan berarti menentang suatu blok.
G. Pemikiran Hatta tentang Hak Asasi Manusia
Membahas tentang Hak Asasi manusia (HAM), cukup pelik dan
menarik. Lebih-lebih pada masa sekarang ini, HAM adalah tema pokok yang paling
15
sering diperdebatkan oleh dalam berbagai kesempatan oleh para pemimpin Negara
dan dunia. Banyak bermunculan negara-negara yang merasa dirinya sebagai penegak
HAM yang kemudian memaksakan standar HAM-nya kepada Negara lain sementara
ia sendiri dengan seenaknya sendiri menuduh negara lain sebagai pelanggar HAM.
Oleh sebab itu sebagai negara yang telah melanggar HAM tidak patut menerima
kebaikan dan bantuan dalam bentuk apapun atau dikucilkan dari pergaulan dunia
internasional, dan bahkan sering juga negara-negara tersebut diberi sanksi-sanksi
yang terkadang irrasional. Bahkan lebih tragis dan dramatisnya lagi, dalam masalah
apapun suatu negara yang ingin menjalin hubungan dengan Negara lain selalu
dipersoalkan tentang pelaksanaan HAM dinegaranya.
Terdapat tiga negara yang dianggap sebagai peletak dasar hak asasi
manusia (Ham) yaitu Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Inggris merupakan
negara pertama yang secara giat memperjuangkan hak asasi manusia, seperti pada
masa pemerintahan Raja John Lackland (1199-1216), yang memerintah secara
sewenang-wenang. Para bangsawan tidak tidak tahan dengan kesewenangan raja,
kemudian mengadakan protes keras yang akhirnya melahirkan piagam "Magna
Charta" tahun 1215. Dalam piagam tersebut untuk pertama kalilnya muncul
pengertian HAM walaupun dalam bentuk yang belum sempurna, bahkan dapat
diartikan hanya merupakan hak darikaum bangsawan.
Sedangkan di Amerika Serikat, yang saat itu sebagai jajahan Inggris
mendapat pengaruh gerakan ham di negara induk. Rakyat Amerika yang ingin
mendapat kemerdekaan menyatakan deklarasi yang dikenal "Declaration of
Independence" tanggal 4 Juli 1776. Deklarasi tidak sekedar mengumumkan kelahiran
negara baru, tetapi juga mencetuskan falsafah kemerdekaan manusia. Ia tidak
bersandarkan kepada keluhan-keluhan khusus, melainkan bersandar pada landasan
kebebasan perseorangan.29 Hal ini dilanjutkan dengan munculknya konsep HAM
tanggal 27 Agustus 1789.
Dalam skala lebih besar, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai
organisasi internasional, tiga tahun setelah berdiri (1948) membentuk komisi HAM
29 Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Bandung: Mandar Maju, 1994, p.72.
16
dimana soal-soal hak sosial dan ekonomi diberi tempat di samping hak politik.
Setelah bersidang dengan pembahasan matang tanggal 10 Desember 1948 menerima
secara bulat hasil pekerjaan komisi berupa pernyataan sedunia tentang HAM atau
sering disebut dengan Declaration of Human Rights 30
UUD 1945 di Indonesia, seperti UUD lain di dunia juga mencantumkan
masalah HAM. Walaupun UUD 1945 disusun sebelum adanya Declaration of Human
Right, ternyata telah banyak mencantumkan HAM dalam beberapa pasal (7 pasal)31.
Bung Hata sebagai salah satu sosok yang gigi memperjuangkan HAM dalam
penyusunan UUD 1945. Masalah HAM memang menjadi perdebatan dalam sidangsidang
pembahasan UUD. Soepomo yang menawarkan bentuk negara integralistik
menganggap bahwa HAM tersebut dianggap berlebihan, dibayangkan berdampak
negatif dan sebagai hak-hak perorangan selalu di bawah kepentingan bersama.32
Pendapat Soepomo didukung oleh Soekarno yang menganggap bahwa individualistik
inilah yang akan menimbulkan konflik di negara kita bila masalah tersebut
dimasukkan dalam UUD.
Kiprah Bung Hatta yang paling menonjol untuk memperjuangkan HAM
adalah usahanya yang gigih untuk memasukkan beberapa ketentuan HAM ke dalam
UUD yang saat itu sedang disusun. Saat itu mayoritas peserta siding tidak
memperdulikan masalah HAM, karena menganggap bahwa masalah tersebut sangat
berbau Barat yang selama itu seolah menjadi barang yang haram untuk ditiru.
Soepomo yang menawarkan bentuk Negara yang integralistik menganggap bahwa
HAM tersebut dianggap berlebihan, dibayangkan berdampak negative dan sebagai
hak-hak perorangan selalu di bawah kepentingan bersama.33 Pendapat Soepomo
didukung oleh Soekarno yang menganggap bahwa hal individualistik inilah yang
akan menimbulkan konflik dalam Negara bila masalah tersebut dimasukan ke dalam
UUD.
30 Ibid.
31 M. Ridwan Indra Ahadian, Hak Azasi Manusia dalam UUD 1945. Jakarta: Haji Mas
Agung, 1991, p.14.
32 Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintah Konstitusional di Indonesia: Studi
Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959. Jakarta: Grafiti, 1995, p.92.
33 Ahadian, op.cit., p.8.
17
Hatta yang setelah sekian lama berkecimpung dalam pergerakan
kemerdekaan dan mengasah otaknya dengan menulis di berbagai media masa,
menganggap bahwa sangatlah penting untuk memasukkan hak-hak individu tersebut.
Usul Bung Hatta mendapat dukungan dari Mohammad Yamin. Akhirnya karena
usaha gigih Bung Hatta itulah kita memiliki pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Tanpa pasal 28 UUD
1945, yang didasarkan pada faham integralistik hanya akan menjadikan negara
Indonesia sebagai negara kekuasaan yang akan memberikan kepada para pemimpin,
kekuasaan dengan asumsi para pemimpin adalah negarawan tanpa pamrih pribadi,
suatu slogan yang lebih mudah diucapkan daripada dilaksanakan.34
Pada tulisan Hatta "Tuntut Kemerdekaan Pers" (1931) Bung Hatta
menulis, "Kemerdekaan tiap-tiap orang berbicara menulis mencetak dan
membentangkanpikirannya, sedangkan yang ditulisnya itu tidak guna diperiksa lebih
dulu oleh yang berkuasa".35 Hal ini berhubungan dengan usulnya dalam sidang
BPUPKI di mana Bung Hatta mengusulkan untuk memasukkan masalah tersebut
yang kemudian kita kenal dengan pasal 28 UUD 1945.
Pada tanggal 4 Desember 1950, ketika Hatta berpidato pada sidang ketua
panitia mengenai pekerjaan pada perkebunan daripada perburuhan internasional di
Bandung yang berjudul Kaum Buruh dan Perdamaian Sosial, Hatta dengan tegas
memaparkan hak buruh. Perlindungan buruh tidak saja didapat sebagai perlindungan
bekerja dari bahaya dan kecelakaan, penetapan jam kerja dan upah minimum, tetapi
juga sebagai jaminan sosial. Bukan hidup buruh sekarang saja yang dijamin, tetapi
juga penghidupannya pada hari tuanya. Pemikiran ini berkaitan erat juga dengan
masalah hak tenaga kerja dan juga kebebasan berserikat dan berkumpul
mengeluarkan pikiran baik dengan lisan atau dengan tulisan.
Masalah lain yang diperjuangkan Bung Hatta dalam rangka penyusunan
UUD 1945 adalah dengan keberhasilannya memasukkan perihal ekonomi dan
kesejahteraan rakyat pada pasal 33 sebelum diamandemen yang berbunyi:
34 Ibid.
35 Mohammad Hatta, "Tuntut Kemerdekaan Pers", dalam Kumpulan Karangan Jilid I.
Jakarta: Bulan Bintang, 1976, p.222.
18
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Dari isi pasal 33 ini sangat terasa bahwa HAM dalam artian berpihak pada keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia cukup dijamin.36 Dari sinilah kita dapat melihat
keberhasilan Bung Hatta yang sangat memperhatikan rakyat, yang kemudian
terwujud dalam UUD 1945.
Jika kita kaitkan pasal 33 UUD 1945 dengan pasal 27 ayat 2 di mana setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan kemudian
dalam mukadimah, maka kesimpulan yang tidak boleh tidak, adalah bahwa
pemerintah wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negaranya. 37 Hak
untuk mendapat pekerjaan juga merupakan salah satu unsur HAM yang penting
dalam kehidupan manusia.
Bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang sebagian besar adalah hidup dari
pertanian, Bung Hatta menaruh perhatian yang cukup besar. Maka ketika pada jaman
Jepang ia menulis Soal Hak Tanah yang diberikan sebagai dasar Prae Advis kepada
Panitian Penyelidik Adat Istiadat dan Tata Usaha Lama pada tahun 1943.38 Dalam
usahanya kemudian tersirat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
Tanah adalah salah satu HAM yang nilainya menjadi teramat penting bagi
sebuah negara agraris di Indonesia. Karena itu suatu pemerataan pemilikan tanah
adalah hal yang mutlak. Pemerintah dengan segala kebijaksanaannnya haruslah
mengalah pada pemerataan pemilikan atas tanah ini.39 Selama pemilikan tanah tidak
merata, selama hak untuk memiliki diancam dan diinjak-injak, selama itu pula kita
sukar bicara soal HAM. Pembangunan dengan segala keterbukaannya terhadap
36 Todung Mulya Lubis, Hak Azasi Manusia dan Kita. Jakarta: Sinar Harapan, 1982,
p.18.
37 Ibid.
38 Mohammad Hatta, 1976, op.cit., p.30.
39 Lubis, op.cit., p.25.
19
penanaman modal asing jangan hendaknya turut mengasingkan rakyat di tanahnya
sendiri.40
Perhatian Bung Hatta juga tercurah pada hal-hal lain yang ditujukan untuk
kemakmuran rakyat. Mungkin saat itu tidak terdefinisi secara ekksplisit bahwa
masalah-masalah yang diperjuangkan oleh Bung Hatta adalah masalah HAM seperti
sekarang sedang populer dibicarakan setiap orang, tetapi setelah dipelajari lebih
mendalam maka nampak secara nyata bahwa tulisan-tulisan Bung Hatta dan
perjuangannya memasukkan beberapa pasal yang melindungi hak-hak asasi manusia
khususnya dan demi kepentingan seluruh rakyat pada umumnya.
Komitmennya tentang kedaulatan rakyat memang banyak tercermin dalam
berbagai tulisan dan ucapannya sejak ia aktif dalam pergerakan nasional sampai
wafatnya tahun 1980. Hatta tidak pernah menggembor-gemborkan tentang
perjuangannya sebagai pembela hak-hak asasi manusia, namun tanpa propaganda
yang meledak-ledak pun ia telah memperjuangkan hal tersebut baik dalam ucapan
atau pun tindakannya. Dan rasanya tidaklah berlebihan apabila disimpulkan bahwa
Bung Hatta adalah salah seorang pemimpin Indonesia menonjol yang memberikan
perhatian perhatian nyata pada masalah hak-hak asasi manusia.
H. Penutup
Membicarakan Bung Hatta tidak akan pernah habis untuk beberapa dekade,
dan mungkin beberapa abad yang akan datang karena sangat kaya akan visi, gagasan,
dan contoh-contoh konkret yang dialami oleh banyak orang. Dalam pribadinya nilainilai
baik yang positif dari timur dan barat telah menyatu dalam format yang hampir
sempurna. Tetapi pertanyaan yang masih merisaukan adalah: pandaikah atau lebih
provokatif lagi, maukah kita belajar dari sosok negarawan moralis ini, yang lahir
separuhnya dari rahim bangsa kita di sebuah kota kecil di tanah Minang pada 12
Agustus 1902?
Bung Hatta merupakan konseptor utama tentang kedaulatan rakyat. Rakyat
adalah yang utama. Baik semasa pergerakan maupun sesudah kemerdekan, rakyat
menjadi titik sentral perjuangan Bung Hatta. Dengan pendidikan, rakyat harus dibuat
40 Ibid.
20
insaf akan harga dirinya. Sehingga ia bisa berpartisipasi dalam proses politik. Rakyat
merupakan raja atas dirinya sendiri. Dengan berpegang pada prinsipnya tentang
kedaulatan rakyat, maka pemikiran-pemikirannya kemudian selalu setuju pada rakyat
seperti pada masalah kebangsaan dan perjuangannya kemudian dalam memasukkan
hak-hak rakyat dalam UUD 1945.
Bung Hatta sampai akhir hayatnya merupakan tokoh yang konsisten antara
perkataan dan perbuatannya. Seperti yang dikatakan oleh Alfian dalam bukunya
Pemikiran dan Perubahan Politikdi Indonesia, Kumpulan Karangan, bahwa sikap dan
tingkap laku Bung Hatta kelihatan sebagai pantulan langsung dari apa-apa yang
sebenarnya menjadi buah pikirannya. Atau bisa dikatakan bahwa sikap dan tingkah
laku Bung Hattta yang terlihat sebenarnya merupakan personifikasi dari pemikiranpemikirannya.
Apa yang mungkin kurang jelas disampaikannya dalam bentuk karya
tulisan atau pemikiran, hal itu akan lebih mudah dimengerti melalui sikap dan tingkah
laku yang diperlihatkannya. Di samping berbagai julukan yang dimengerti melalui
sikap dan tingkah laku yang diberikan kepada Bung Hatta ddari seorang pahlawan
Proklamator, Bapak Koperasi, negarawan, demokrat sejati, cendekiawan, atau satu
lagi yang tidak bisa dilupakan, bahwa Bung Hatta adalah sebagai guru bangsa,
sebagai pendidik negeri yang sejati, dalam politik, ekonomi, dan moral. Guru dalam
teori dan praktik.
Kecintaannya pada rakyat yang diperjuangkannya dibuktikan sampai akhir
hayatnya, dengan wasiatnya yang terakhir bahwa bila dipanggil oleh Yang Maha
Kuasa ia ingin dikuburkan di tengah-tengah rakyat, yaitu di Tanah Kusir yang
merupakan tempat peristirahatan terakhir Bung Hatta. Kepergiannya merupakan duka
yang amat mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kepustakaan
Adnan Buyung Nasution, 1995. Aspirasi Pemerintah Konstitusional di Indonesia:
Studi Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959. Jakarta: Grafiti.
A.H. Nasution, 1977. Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia Jilid I. Bandung:
Disjarah Angkatan darat dan Angkasa.
21
Ahmad Syafii Maarif, 1987. Islam dan Dan Masalah Kenegaraan: Studi Tentang
Percaturan Dalam Konstituante. Jakarta: LP3ES.
Ahmad Syafii Maarif, 1999. Nasionalisme, Demokrasi, dan Keadilan Sosial.
Yogyakarta: Perpustakaan Hatta.
Ahmad Syafii Maarif, 1996. Demokrasi dan Nasionalisme Pengalaman Indonesia.
Yogyakarta: IKIP Yogyakarta.
Alfian, 1992. Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan Politik. Jakarta: Perum
Percetakan Negara.
Alfian, 1981. Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia: Kumpulan Karangan.
Jakarta: Gramedia.
Bambang Sunggono, 1994. Bantuan hokum dan hak Azasi Manusia. Bandung
Mandar Maju.
Deliar Noer, 1990. Mohammad Hatta: Biografi Politik. Jakarta: LP3ES.
Hans J. Mongenthau, 1990. Politik Antar Bangsa Edisi ke-6. Jakarta: Yayasan obor
Indonesia.
Mohammad Hatta, 1948. Mendayung Di Antara Dua Karang. Jakarta: Kementerian
Republik Indonesia.
Mohammad Hatta, 1953. Kumpulan Karangan Jilid I. Jakarta: Bulan Bintang.
Mohammad Hatta, 1953. Dasar Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta: Tintamas.
Mohammad Hatta, 1960. "Demokrasi Kita", dalam Panji Masyarakat. No.22, 1 Mei
1960.
Mohammad Hatta, 1977. Pengertian Pancasila. Jakarta: Idayu Press.
Mohammad Hatta, 1978. Memoir. Jakarta: Tintamas.
Mohammad Hatta. 1966. Demokrasi Kita. Jakarta: Idayu Press
Mohammad Hatta, 1972. Portrait of Patriot. Alih bahasa Deliar Noer. The Hauge
Paris: Mouton Publishers.
Mohammad Hatta, 1977. Menuju Negara Hukum. Jakarta: Idayu Pres.
Mohammad Hatta, 1983. Kumpulan Pidato II. Jakarta: Idayu Press.
22
Mochtar Lubis, 1980. "Bung Hatta Manusia Berdisiplin", dalam Meutia Farida
Swasono (ed), Bung Hatta Pribadinya dalam Kenangan. Jakarta: Sinar Harapan
dan Universitas Indonesia.
Mochtar Kusumaatmaja, 1982. "Bung Hatta: Peletak Dasar Politik Luar Negeri
Indonesia", dalam Idayu Press, Bung Hatta Kita dalam Pandangan Masyarakat.
M. Sabir, 1987. Politik Bebas Aktif. Jakarta: Masagung.
M. ridwan Ahadin, 1991. Hak Azasi Manusia dalam UUD 1945. Jakarta: Haji
Masagung.
Soebagiyo, 1972. Bung Hatta Kita. Jakarta: Panitia Peringatan Ulang Tahun Bung
Hatta ke-70.
Todung Mulya Lubis, 1982. Hak Azasi Manusia dan Kita. Jakarta: Sinar Harapan.
Tentang Penulis:
Aman, M.Pd. Dosen Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas
Negeri Yogyakarta Menamatkan Program S-1 pada Jurusan Pendidikan Sejarah
Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 1999, dan Menyelesaikan
Program Pascasarjana S-2 Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Negeri
Jakarta Tahun 2002.

Music man 16 May, 2011


--
Source: http://krisnahomerecord.blogspot.com/2011/05/demokrasi-kebangsaandan-ham-menurut.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar